Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah
Kota Dumai memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyusun kebijakan,
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, serta memantau dan mengevaluasi kinerja
perangkat daerah. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan daerah,
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan administrasi, dan fasilitasi kegiatan
pemerintahan.
Berikut adalah
rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kota Dumai:
Tugas Pokok:
- Membantu Walikota:
Menyusun kebijakan daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, termasuk dinas dan lembaga teknis.
- Penyusunan Kebijakan:
Merumuskan kebijakan umum dan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas:
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan efektif dan efisien.
- Pemantauan dan Evaluasi:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Pembinaan Administrasi:
Melakukan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.
Fungsi:
- Perumusan Kebijakan:
Menyusun konsep kebijakan daerah di berbagai bidang.
- Koordinasi:
Mengkoordinasikan kegiatan antar perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
- Fasilitasi:
Memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat.
- Pelayanan Administrasi:
Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan keprotokolan.
- Pembinaan:
Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya.
- Pengawasan:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Evaluasi:
Melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja perangkat daerah.
- Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Daerah.
Secara keseluruhan, Sekretariat Daerah Kota Dumai berperan penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah.